PKD GARDA TERDEPAN PENGAWASAN

--

 

Regulasi kedua, regulasi yang lebih teknis yaitu Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 

 

Regulasi yang pertama mengatur perihal proses pemilihan kepala daerah yang akan pencoblosan November mendatang, dan yang kedua mengatur PKD.

       

Regulasi ketiga adalah Surat Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Di dalamnya mengatur beberapa hal penting. Pertama, bahwa PKD bersifat adhoc/sementara dan setiap kelurahan/desa berjumlah 1 orang. 

 

Kedua, kewajiban dari PKD ada lima, yaitu tidak diskriminatif, menyampaikan dugaan tindakan yang berakibat terganggunya tahapan pemilihan.

 

Kemudian menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran oleh PPS dan KPPS, Menyampaikan laporan pengawasan, serta Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan. 

 

Apabila dicermati, orang yang menjadi PKD harus bersifat netral, dan tidak memihak, kemudian menyampaikan dugaan perbuatan yang dapat mengganggu tahapan, serta menyampaikan temuan dan laporan khusus pelanggaran oleh PPS dan KPPS.

 

Di samping kewajiban, ada 7 tugas PKD. Pertama, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Desa/kelurahan. 

 

Tag
Share