PKD GARDA TERDEPAN PENGAWASAN

--

*Oleh : Dwi Haryadi

Dosen FH UBB

 

Pemilihan atau Pilkada Serentak yang dijadualkan November mendatang tinggal hitungan bulan. Persiapan sudah jauh hari dilakukan oleh KPU, maupun Bawaslu untuk menyukseskan pesta demokrasi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota. 

 

Dalam hal pengawasan, peran Bawaslu menjadi strategis dalam menentukan pelaksanaan setiap tahapan dari awal sampai akhir berjalan on the track. Potensi pelanggaran dan sengketa dalam berbagai variannya bisa saja terjadi, sehingga peran pengawas sangat urgen. 

 

Secara struktural, pengawas mulai Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan kecamatan, desa/kelurahan dan TPS. Di antara pengawas tersebut ada pengawas kelurahan/desa yang biasa disingkat dengan PKD menjadi garda terdepan dalam pengawasan di lapangan. 

 

Oleh karenanya butuh penguatan terhadap PKD, khususnya dalam pemahaman regulasi yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran. Salah satunya seperti yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Merawang melalui Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi Pengawas Kelurahan Desa di awal September lalu. 

 

Paling tidak ada empat regulasi yang penting diketahui dan dipahami oleh PKD. 

 

Regulasi pertama, UU No 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Regulasi ini telah mengalami perubahan sampai perubahan ketiga.

Tag
Share