Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024

Gedung DPRD Kep Babel-Disway.id-

Karena Partai Anggrek dan Partai Mawar sudah mendapat 2 kursi, maka total suaranya dibagi 5. Sementara Suara Partai Melati dan Anyelir tetap dibagi 3.

Partai Anggrek 24.000/5 = 4.800

Partai Mawar 15.000/5 = 3.000

Partai Melati 9.000/3 = 3.000

Partai Anyelir 5.000//3 = 1.666

Dari hasil pembagian di atas, maka peraih kursi keenam atau kursi terahir adalah Partai Apel dengan perolehan 4.800 suara. (**)

 

Artikel ini sudah pernah tanyang di harianrakyatbengkulu.bacakoran.co dengan judul:Cara Perhitungan Perolehan Suara Agar Dapat Kursi di DPRD di Pilleg 2024

Tag
Share