Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024
Gedung DPRD Kep Babel-Disway.id-
babelpos.id - Banyak yang belum tahu bagaimana cara penghitungan perolehan suara agar bisa mendapat kursi DPRD, DPR RI? Perlu diketahui saat ini pembagian kursi DPRD dan DPR RI akan menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Metode ini kemudian igunakan di Indonesia pertama kali pada Pileg 2019.
Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Metode Sainte Lague mewajibkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertuang di Pasal 415 (2), yang berbunyi setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Damai Lewan Konten Menyejukkan
Berikut Contoh Cara Menghitung Pembagian Kursi Anggota DPRD/DPR RI 2024.
Langkah pertama, Dilakukan penetapan jumlah suara yang sah setiap partai politik. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan pembagi 1 lalu diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua dan seterusnya.
Contoh, untuk daerah pemilihan yang terdapat 6 kursi, sementara rincian suaranya seperti di bawah ini:
Partai Anggrek mendapat 24.000 suara
Partai Mawar mendapat 15.000 suara
Partai Melati dapat 9.000 suara
Partai Anyelir dapat 5.000 suara