Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024

Gedung DPRD Kep Babel-Disway.id-

 

Maka cara pembagian Kursi DPRD/DPR:  

1. Pembagian kursi pertama

Partai Anggrek 24.000/1 = 24.000

Partai Mawar 15.000/1 = 15.000

Partai Melati 9.000/1 = 9.000

Partai Anyeli 5.000//1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, maka Partai Anggrek mendapat kursi pertama di Dapil itu dengan perolehan suara tertinggi 24.000 suara.

 

2. Pembagian kursi kedua.

Karena Partai Anggrek sudah mendapat satu kursi atau kursi kedua, maka selanjutnya suara total Partai Anggrek akan dibagi menjadi 3. Sementara partai Mawar, Melati dan Anyelir tetap dibagi 1 karena belum mendapat bagian kursi.

Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000

Partai Mawar 15.000/1 = 15.000

Partai Melati 9.000/1 =  9.000

Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan