Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024
Gedung DPRD Kep Babel-Disway.id-
Maka cara pembagian Kursi DPRD/DPR:
1. Pembagian kursi pertama
Partai Anggrek 24.000/1 = 24.000
Partai Mawar 15.000/1 = 15.000
Partai Melati 9.000/1 = 9.000
Partai Anyeli 5.000//1 = 5.000
Dari hasil pembagian itu, maka Partai Anggrek mendapat kursi pertama di Dapil itu dengan perolehan suara tertinggi 24.000 suara.
2. Pembagian kursi kedua.
Karena Partai Anggrek sudah mendapat satu kursi atau kursi kedua, maka selanjutnya suara total Partai Anggrek akan dibagi menjadi 3. Sementara partai Mawar, Melati dan Anyelir tetap dibagi 1 karena belum mendapat bagian kursi.
Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000
Partai Mawar 15.000/1 = 15.000
Partai Melati 9.000/1 = 9.000
Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000