Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024

Gedung DPRD Kep Babel-Disway.id-

Partai Melati 15.000/3 = 5.000

Partai Melati 9.000/3 = 3.000

Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000

Dari hasil pembagian diatas, ternyata suara Partai Anggrek menjadi yang tertinggi dengan perolehan 8.000 suara. Maka untuk jatah kursi yang keempat adalah milik Partai Anggrek.

 

5. Pembagian Kursi Kelima

Karena Partai Anggrek sudah mendapat dua kursi, maka total perolehan suara Partai Anggrek akan dibagi 5. Sementara perolehan suara Partai Mawar dan Melati dan Partai Anyelir dibagi 3.

 

Partai Anggrek 24.000/5 = 4.800

Partai Mawar 15.000/3 = 5.000

Partai Melati 9.000/3 = 3.000

Partai Anyelir 5.000//3 = 1.666

Dari hasil penghitungan, Partai Mawar meraih suara tertinggi yakni 5.000 suara dan berhask untuk mendapatkan kursi kelima.

 

6. Pembagian Kursi Keenam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan