Hari ini, Massa Demo ke DPR dan KPU, DPR RI Masih 'Ngakali' Putusan MK

Gedung DPR RI -screnshot-

Keputusan Baleg DPR ini seolah-olah 'ngakali' untuk menghambat putusan MK agar tidak berlaku pada Pilkada 2024 mendatang.

Dalam putusan putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.

Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR langsung menggelar rapat dan memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Keputusan Baleg ini seakan tidak mengindahkan putusan MK dan hal ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat dengan memposting gambah Garuda Pancasila dengan latar belakang biru serta bertuliskan Peringatan Darurat.

BACA JUGA:Pelantikan 35 DPRD Terpilih Kabupaten Bangka Dijadwalkan 17 September

Salah satunya adalah akun X@abu_waras yang menuliskan narasi bahwa, ‘Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial’.

Selain itu Pandji Pragiwaksono di akun X@pandji yang diketahui juga fokal dam meyuarakan demokrasi di Tanah Air ikut memposting gambar bertulisan Peringatan Darurat.

Sedangkan Zainal Arifin Mochtar dalam akun X@zainalamochtar menuliskan meminta kalau bermufakat jahat cukup di Pilpres saja.

“Dear Pak dan Mas, Mbok ya kalo bermufakat jahat menipu rakyat cukup sekali di Pilpres-lah. Saat itu kami tolak tapi krn sdh putusan MK ya gimana lagi. Masa di Pilkada, kalian mau menipu lagi dengan permufakatan jahat lainnya. Masa jatuh di dua lubang yang sama sih..,” tulisnya.

Postingan ini mendapatkan tanggapan dari netizen yang menyebutkan bahwa apa yang terjadi saat ini tak lepas dari tanggung jawab PDIP yang membesarkan Jokowi.***

 

Tag
Share