Pemilik Kabur, Timgab Amankan Ponton Ilegal

Pemilik Kabur, Timgab Amankan Ponton Ilegal.-Ilham-

TOBOALI - Komitmen menjaga aset negara yakni milik PT Timah Tbk, tim gabungan (timgab) berhasil mengamankan  satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis rajuk tower yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) DU 1546 PT Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan (Basel).

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Babel, Polres Basel, Danpomal AL, Polres Basel dan Divisi Pengamanan PT Timah, melakukan penertiban pada Rabu sore (12/03).

Menurut informasi yang dihimpun, pengamanan berlangsung pada Rabu  (12/3) sekitar pukul 16.57 WIB. Ketika tim gabungan tiba di lokasi, PIP jenis rajuk tower tersebut diduga sedang beroperasi.  Ponton ini diduga milik seorang penambang berinisial ML, warga Sukadamai Toboali.

Namun, sebelum petugas dapat mengamankan pemilik dan pekerjanya, mereka lebih dulu melarikan diri, meninggalkan alat tambang yang masih berada di lokasi.

Sebagai langkah penindakan, tim gabungan langsung menarik PIP ilegal tersebut ke bibir pantai untuk menghindari kegiatan penambangan ilegal lebih lanjut di wilayah yang seharusnya berada dalam WIUP PT Timah.

Sementara itu, Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho menyebutkan, tiga unit PIP berhasil ditarik ke pinggir pantai sedangkan dua unit PIP ditarik dalam kondisi tidak beraktivitas, satu unit lainnya diamankan karena diduga sedang melakukan penambangan bijih timah secara ilegal. "Tiga unit ponton berhasil kita amankan dan langsung ditarik ke bibir pantai," ungkapnya. 

Dikatakannya, sebelum penertiban tim gabungan telah melakukan patroli di perairan Laut Sukadamai sejak sore sebelumnya dan kembali melanjutkannya pada hari ini. 

Patroli ini juga disertai dengan imbauan kepada masyarakat di sekitar perairan dan para penambang untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut. Jika imbauan tidak dipatuhi, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas.

“Pendekatan kami lebih mengarah ke langkah preemtif dan preventif. Jika kami temukan penambangan yang tidak memiliki legalitas, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” tandasnya.

Diketahui, PT Timah sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor: 1049/Tbk/Um-3130/25-S2 tertanggal 7 Maret 2025 yang berisi perintah untuk menghentikan sementara aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Sukadamai.

PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) meminta penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebagai langkah penegakan hukum, sebanyak 200 personel gabungan bersenjata lengkap dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal mining di wilayah WIUP PT Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Operasi ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 25 Maret 2025.  Penertiban tambang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penambang ilegal serta melindungi sumber daya alam yang menjadi aset negara. (im)

   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan