Pledoi Akhi Terdakwa Perintangan Tipikor Timah: Saya Bukan Koruptor
Terdakwa Toni alias Akhi Saat Membacakan Pledoi Pribadinya.-screnshot-
Saya tidak pernah memberikan perintah apapun kepada Ajiu dan Biliu untuk menghilangkan atau merusak handphone saya, saya juga tidak pernah melakukan penghalangan dengan menggembok toko. cara mengunci toko dan gembok yang ada pada penggeledahan adalah gembok yang sama dari semenjak toko itu diberikan oleh ayah saya kepada saya pada tahun 2005, tidak ada gembok-gembok baru dan tidak ada pula kunci atau cara mengunci toko yang baru, semua nya masih sama dari toko itu dikelola oleh orang tua dan kakak saya Tasmin.
Yang Mulia Majelis hakim, proses penggeledahan seharusnya berjalan lancar dikarenakan sampai dengan kepulangan saya, istri saya mendampingi penyidik baik dirumah dan ditoko, mohon dapatlah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim melihat hal tersebut sebagai bentuk koperatifnya keluarga kami menemani penyidik yang sedang menjalankan tugasnya. Tidak ada penghalangan apapun yang saya dan keluarga lakukan pada hari itu.
Yang Mulia Majelis Hakim, saya adalah tulang punggung keluarga, suami dari istri saya dan ayah dari kedua anak saya, sehari-hari aktifitas saya hanya rumah dan toko saja, dimulai ketika pada tahun 1999 diharuskan belajar mengelola toko karena saya tidak sanggup untuk menyelesaikan pendidikan kuliah saat itu, sampai pada akhirnya toko ini diberikan kepada saya pada tahun 2005, artinya hampir seluruh hidup saya dicurahkan di toko ini.
Yang mulia Majelis hakim, saya bukan koruptor, saya tidak pernah sekalipun melakukan bisnis tambang timah atau terlibat didalam kegiatan usaha timah apalagi mengetahui tentang perkara yang saat ini ditangani oleh Kejagung RI, saya tidak mengetaui hal-hal tersebut.
Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya untuk hidup saya dan keluarga saya.
BACA JUGA:Zainul: PT Timah Tbk Bukan Lagi BUMN? SK Gubernur Cacat Hukum
Akibat dari kejadian ini, saya dan keluarga saya menderita trauma yang sangat mendalam. Bayang-bayang keadaan pada tanggal 24 Januari 2024 dan hari-hari setelahnya membekas terus menerus di pikiran saya hingga saat ini. Selain itu beratnya proses pemeriksaan sejak dirumah hingga di Persidangan yang mulia ini juga sangat menguras energi dan pikiran saya.
Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
Saya hanyalah seorang pemilik toko kelontongan warisan orang tua saya, tidak terlibat sedikitpun dalam persoalan pertimbangan timah, dari tujuh bersaudara, hanya diri saya yang diberikan warisan untuk menjalankan toko kelontongan ini, kenapa? Sebab dari ketujuh kakak beradik, hanya saya yang yang tidak mempunyai skill berbisnis seperti yang dilakukan oleh kakak-kakak saya.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan pandangan yang objektif dalam perkara saya ini, kepada Penasehat Hukum yang memberikan dukungan selama saya menjalani persidangan ini, demikian juga kepada para saksi saya ucapkan terima kasih dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya dengan baik.
Terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan kepada keluarga saya yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan, yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani persidangan ini.
Untuk istri saya, sabar dan tabahlah, semoga Tuhan melindungi kita semua.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. Semoga Tuhan Yang maha esa menolong saya, dan Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya mempertimbangkan niat baik saya.
Sebagai penutup, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi saya dan kita semua.