Rabu 14 Agustus, Giliran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Terdakwa

Tersangka Harvey Moeis-screnshot-

K0RANBABELPOS.ID.- Dari 22 tersangka yang terlibat dalam kasus komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah persidangan Harvey Moeis yang ditunggu-tunggu.  Posisinya sebagai suami artis top kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), membuat posisi kasus ini semakin menjadi perhatian.

BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?

Untuk diketahui, berkas untuk Hervey Moeis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan dijadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan rencanakan Rabu, 14 Agustus 2024.

"Sidang, tanggal 14 Agustus 2024," tegas Humas Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Modus Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp 420 Miliar, Dalihnya, Untuk CSR

Ketua Pengadilan Tipikor, kata Zulkifli, ada 5 hakim guna memeriksa dan mengadili perkara yang terdaftar dengan nomor 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst. Ke 5 hakim tersebut yaitu, Eko Ariyanto, sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

BACA JUGA: Kuntadi: Hendry Lie Tetap Diproses

Dengan pelimpahan ini, berarti Hervey adalah terdakwa ke 5 dari 22 tersangka.  Sebelumnya, JPU

telah mendakwa 3 mantan Kadis ESDM Babel.***

 

Tag
Share