Jajakan Dua Cewek ABG Via Medsos, Jadi Germo, Mama Muda Diringkus
Editor: Syahril Sahidir
|
Selasa , 23 Jul 2024 - 22:36
Ilustrasi-screnshot-
BACA JUGA:Mucikari Jual NS ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 600 Ribu
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.***