Mucikari Jual NS ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 600 Ribu

--

KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Basel, berhasil menangkap satu seorang mucikari yang memang telah menjadi target operasi Sat Reskrim Polres Basel. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/a/02/II/2024/SPKT/ Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, bahwa dari laporan masyarakat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Toboali atau yang ditempati tersangka TT (44) sedang terjadi aktivitas prostitusi.

Wakapolres Basel Kompol Harry Kartono mengutarakan, penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas di rumah tersangka sering terjadi aktivitas prostitusi.  "Tersangka ini mengambil keuntungan dari menjual korban NS kepada pria hidung belang sebesar Rp. 600.000-," ujarnya, Kamis (07/03).

Pada saat terjadi penangkapan Sat Reskrim bersama pelapor mendatangi kediaman tersangka TT (44), saat dilakukan penangkapan ternyata di lokasi tersebut terdapat tersangka, korban serta seorang pria hidung belang.

BACA JUGA:Petani di Tanjung Pura Nyambi Edar Sabu

Setelah berhasil diamankan, pria hidung belang tersebut mengakui bahwa ia mendapatkan PSK tersebut dengan harga Rp. 600.000-, dan memang terdapat barang bukti berupa satu buah Handphone android warna hijau, uang dalam pecahan Rp. 50.000 sebanyak 12 lembar serta handphone Nokia satu buah. "Pengakuan pria hidung belang tersebut, ia mendapatkan PSK tersebut seharga Rp. 600.000 satu kali main," ucapnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan serangkaian penyidikan ternyata tersangka TT (44) tersebut mendapatkan uang atau upah sebesar Rp. 100.000-, sedangkan Psk tersebut mendapatkan uang Rp. 500.000 dari harga yang ditawarkan sebesar Rp. 600.000-.

"Atas perbuatan tersangka ia terancam, hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 15 juta, serta juga dikenakan pasal 506 dengan kurungan penjara 3 bulan," pungkasnya. (*)

Tag
Share