Dua Buruh Harian Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Editor: Budi Rahmad
|
Rabu , 17 Jul 2024 - 08:53
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan-Agus Putra-
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)