Dua Buruh Harian Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan-Agus Putra-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua warga Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dibekuk oleh anggota dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Keduanya adalah Pito Ardiansyah alias Baron (21) dan Rozi alias Kinoy (38). Mereka diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 2,15 gram siap edar.
BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Aong Tak Berkutik Diciduk Polisi
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (16/7/2024).
Raden mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Keduanya ditangkap saat hendak melempar atau membuang paket yang diduga sabu di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Pito, dia mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di hutan Jalan Cendrawasi sebanyak satu bungkus ukuran kecil yang ditemukan di bawah batang. Sementara dari tangan tersangka Rozi, kita temukan empat bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan di bawah batang di dalam dompet berwarna biru. Jadi total sabu yang kita amankan 2,15 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Raden.
BACA JUGA:Nyambi Kurir Sabu, Seorang Petani Diciduk Polisi
Raden menambahkan, selain sabu, dari tangan tersangka Pito turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merek Oppo warna biru. Sedangkan dari tangan tersangka Rozi, diamankan barang bukti lainnya berupa empat buah potongan pipet plastik dan satu buah dompet berwarna biru.
"Untuk kedua tersangka ini terbilang masih pemain baru. Keduanya bekerja dengan seorang bandar bernama Ahen yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Raden.
Lebih jauh Raden mengungkapkan, kedua tersangka mengaku baru tiga kali mendapatkan sabu dari Ahen. Sabu-sabu tersebut, katanya, selanjutnya diedarkan di wilayah Desa Padang Baru.
"Jadi tersangka Pito ini bekerja dengan Ahen, sementara Rozi bekerja dengan Pito. Keduanya mendapatkan upah sekali antar paket sebesar Rp380 ribu dibagi dua. Tapi selain itu, keduanya bisa memakai sabu secara gratis," pungkas Raden.
BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Fatra Kembali Ditangkap