Nyambi Kurir Sabu, Seorang Petani Diciduk Polisi

--

PANGKALPINANG - Seorang petani di Dusun Samhin Gang Sempit RT 008 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah terpaksa mesti berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria bernama Liauw Yung Lim alias Akuan (37) ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 19,03 gram. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasil mengungkapkan, tersangka diringkus pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 21.30 WIB di belakang pekarangan kediamannya. Bahkan tersangka tak berkutik saat dilakukan penggerebekan.

"Tersangka kita tangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melempar sesuatu di duga sabu di kawasan Jalan Kantor Gubernur Air Girima Itam dan kawasan Kecamatan Girimaya. Setelah diselidiki oleh anggota, ternyata memang benar tersangka adalah kurir sabu," kata Raden kepada Babel Pos, Jumat (5/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Raden, pihaknya menemukan dua bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau dan satu bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya juga berisikan sabu. Barang bukti itu, lanjutnya, ditaruh di dalam kotak rokok berwarna hitam yang ditemukan di dalam celana berwarna biru. "Total barang bukti sabu yang berhasil kita sita ada 19,03 gram. Barang haram ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," tegas Raden.

Selain sabu, dikatakan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu helai celana berwarna biru, satu buah kotak rokok berwarna hitam, satu buah plastik berwarna hijau dan satu unit HP Samsung warna gold. Sementara itu, Raden menambahkan, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Kinet yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka, katanya, sudah dua kali mendapatkan barang harap tersebut.

"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka tergiur jadi kurir sabu karena upahnya yang menggiurkan. Sekali lempar sabu, tersangka bisa mendapatkan upah Rp600-Rp700 ribu. Nah untuk wilayah lempar sesuai arahan saudara Kinet, yang mana tersangka ditugaskan melempar di kawasan Jalan Kantor Gubernur dan Kecamatan Girimaya," beber perwira balok tiga ini.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)

Tag
Share