Disomasi Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
--
Pencipta lagu senior Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty Koes Endang diduga melakukan empat pelanggaran hak cipta.
Pertama, Hetty disebut tidak izin saat membawakan lagu ciptaan kliennya yang berjudul Kasih dalam salah satu acara musik di Malaysia pada 2015. Selain itu, penyanyi Keroncong tersebut juga diduga menggubah lirik lagu tanpa izin, sehingga mengubah rasa dalam lagu. Ketiga, mendokumentasikan konser tersebut dan menggandakan sekaligus mengedarkan album fisik untuk kebutuhan komersil.
Terakhir, Hetty melakukan pembiaran atas kesalahan distributor dalam mencetak kolom pencipta lagu Kasih pada DVD konser musik yang memuat dirinya menyanyikan karya tersebut. "Jadi, dalam cover lagu tersebut, lagu Kasih tersebut ditulis penciptanya nama orang lain. Bukan Richard Kyoto, tetapi ini disebutkan Muh Nasir bin Muhammed. Ini diduga kewarganegaraan Malaysia," kata Purwadi saat ditemui di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Purwadi menjelaskan pihaknya sudah melayangkan tiga somasi secara pribadk sebelum menyuarakan permasalahan tersebut secara terbuka. Namun, dia menilai Hetty Koes Endang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah maupun kekeluargaan. "Kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi kami diabaikan. Jadi dari pihak Hetty tidak ada respons positif," tuturnya.
Melalui somasi terbuka, Purwadi menyatakan pihaknya akan menunggu niat baik Hetty 7 hari mendatang. Purwadi menegaskan kliennya tak segan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata untuk mendapatkan penyelesaian kasus ini. "Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari, supaya pihak Hetty dan pihak pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," imbuhnya. (jpnn)