Mengamati Penetapan Calon Terpilih DPRD Pangkalpinang Pemilu 2024
Guid Cardi-screnshot-
Disebabkan oleh terdapatnya Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara yang sama dan dengan sebaran yang sama sampai dengan jenjang desa/kelurahan, disebutkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 , dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR (baca DPRD) memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR (DPRD) dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR (DPRD). Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR (DPRD) didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR (DPRD) berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR (DPRD); atau jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR (DPRD) sama, maka calon terpilih anggota DPR (DPRD) ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT . .
Norma dan prosedur penetapan calon terpilih yang demikian itu sebelumnya telah diberlakukan pada pemilu 2019 karena penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024 berdasarkan Undang-undang yang sama, yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 pada Pasal 13 ayat 2 sampai dengan ayat 4 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud berjenis kelamin sama, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Secara harfiah, telah jelas bahwa calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara yang sama pada suatu Dapil untuk calon anggota DPRD dengan jenis kelamin yang sama maka calon anggota DPRD kabupaten/kota dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih. Pemaknaan demikian tentu bersesuaian dengan konstruksi konsepsi daerah pemilihan (Dapil) sebagaimana dijelaskan di atas yang menempatkan nomenklatur wilayah administrasi pemerintahan menjadi batas penanda untuk merekonstruksi ditetapkannya suatu Daerah Pemilihan atau Dapil yang seterusnya teraplikasikan dalam penentuan perolehan kursi dan calon terpilih. Sedangkan untuk 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud berjenis kelamin sama, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota itu ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Penetapan Calon terpilih pada Pemilu tahun 2014 yang diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, juga dengan PKPU Nomor 29 tahun 2013 pasal 42 ayat 2 sampai dengan ayat 5 disebutkan apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. Kemudian pada ayat 3 disebutkan pula apabila 2 (dua) orang calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Problematika Penetapan calon terpilih pada pemilu 2024 sebagaimana dialami oleh KPU Kota Pangkalpinang di atas yang mana terdapatnya Calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang memperoleh suara yang sama dan dengan sebaran yang sama sampai dengan jenjang kelurahan pada Dapil Kota Pangkalpinang 4, untuk menegaskan tafsiran hal ini, KPU RI kemudian menerbitkan surat dinas bernomor:.536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yang pada pokoknya menegaskan berlakunya ketentuan yang telah di atur pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 29.
Problematika demikian juga pernah terjadi di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2014, sehingga KPU ketika itu menerbitkan Surat Dinas nomor 420/KPU/V/2014 perihal Penentuan Calon terpilih bagi Calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama, yang pada pokoknya menegaskan berlakunya ketentuan PKPU Nomor 29 tahun 2013 pasal 42 ayat 2 sampai dengan ayat 5 sebagaimana dijelaskan di atas, serta penambahan dan penggunaan norma TPS sebagai basis pembeda untuk menentukan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya.
Namun sangat disayangkan penggunaan norma TPS ini sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi seiring dibatalkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta PKPU Nomor 29 tahun 2013 oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 tahun 2024, sehingga norma TPS sebagai mana yang diterapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang pada Pemilu 2024 ini sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum untuk penggunaanya. Terlebih lagi, PKPU Nomor 6 tahun 2024 dan surat dinas nomor : 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tersebut di atas tidak satu katapun memunculkan TPS sebagai norma dasar sebagai basis yang membedakan persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang.
Menguji Kekeliruan dan Kesesatan Berpikir
Karena itu, jika ada para pihak yang berpikir bahwa penggunaan norma TPS ini oleh KPU Kota Pangkalpinang sesungguhnya dapat disangkakan sebagai Kekeliruaan dan Kesesatan Berpikir, pelanggaran berat atas prinsip profesionalisme dan kepastian hukum, melanggar tugas dan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan bahkan sebagai bentuk perlawanan ( Pembangkangan) atas arahan dan perintah KPU RI yang secara hirarki terhadap surat dinas nomor : 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, dan dalam konteks ini juga seolah-olah KPU Provinsi dan jajaran Bawaslu nampak melakukan pembiaran pelanggaran yang demikian oleh KPU Kota Pangkalpinang itu, maka jika pilihan yang dilakukan oleh para pihak yang dirugikan akibat keputusan tersebut adalah melalui proses hukum sebagaimana dimaksud undang-undang, hal itu patut diapresiasi secara positif karena untuk menghindari satwa sangka seperti itu. Hanya dengan proses hukum yang demikian itu, Kebenaran baik secara formil maupun materil terhadap Keputusan KPU Kota Pangkalpinang yang memunculkan dan menggunakan norma TPS sebagai basis dalam penentuan calon terpilih itu dapat teruji. Sebaliknya, jika dengan proses hukum yang demikian justru satwa sangka itu yang teruji kebenaranya maka sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegeritas harus bertanggung jawab pula atas konsekuensi yang mungkin muncul dikemudian hari.
Idealnya adalah Penetapan calon terpilih yang demikian itu ketika dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2024 serta surat dinas nomor : 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, meski dengan berbagai persepsi ataupun perspektif yang digunakan sepanjang mengedepankan tugas dan prinsip-prinsip kepastian hukum dan berpikir dalam kerangka konstruksi yang demikian, hal itu dapat memperkuat integeritas dan pertanggungjawaban keputusan yang diambil, dan tentunya kekeliruan atau kesesatan berpikir dalam penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024 seperti itu sehingga berpotensi pelanggaran etika dan tata usaha negara atau lainnya dapat pula terhindarkan.***