Dua Pabrik Sawit Tetap Ambil Jalan Berat, PHK 600-an Karyawan!
Jhohan Adhi Ferdian-screnshot-
Sementara, kepada Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah:
Pengacara Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A., dalam hal ini bertindak
sebagai Kuasa hukum dan Juru Bicara untuk dan atasnama perusahaan klien kami Berdasarkan
Surat kuasa Khusus tanggal 3 januari 2024, antara lain;
PT. Mutiara Hijau Lestari, PT. Mutiara Arung Samudera, PT. Bakti Putra Babel, dan CV.
Mutiara Alam Lestari Bersama dengan ini, kami menyampaikan terkait hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan tersebut diatas efektif per tanggal 17 mei 2024.
2. Adapun karyawan yang terdampak PHK ini secara umum berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.
3. Adapun untuk prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan bahwa pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***