Dua Pabrik Sawit Tetap Ambil Jalan Berat, PHK 600-an Karyawan!

Jhohan Adhi Ferdian-screnshot-

MESKI Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA berupaya memberikan solusi melalui rapat mendadak dan terbatas, namun tampaknya tetap sulit bagi bagi kedua pabrik sawit untuk tetap bertahan setelah rekening perusahaan diblokir.  

------------------

SEHUBUNGAN dengan itu pula, J.A. Ferdian & Partnership Attorneys selaku Kuasa Hukum PT. Mutiara Hijau Lestari, PT. Mutiara Arung Samudera, PT. Bakti Putra Babel, dan CV. Mutiara Alam Lest menyurati Pj Gubernur dan menyatakan pihaknya tetap mengambil jalan PHK karyawan.

Bersama dengan ini, kami menyampaikan terkait hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menyampaikan bahwa permintaan bapak PJ Gubernur pada Rapat Terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 tidak dapat kami laksanakan.

2. Bahwa, sesuai intruksi manajemen perusahaan menyatakan berhenti untuk memproduksi dan melakukan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat sampai dengan pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali. 

BACA JUGA:Dengar Jerit dari Kebun Sawit, Ini Solusi Pj Gubernur

3. Bahwa, sesuai instruksi manajemen perusahaan, dengan ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan

tersebut diatas efektif per tanggal 17 mei 2024.

4. Adapun karyawan yang terdampak PHK ini secara umum berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.

5. Bahwa prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan jika pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bahwa, manajemen perusahaan tetap membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain selain opsi-opsi yang disampaikan pada Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024.

7. Bahwa, bersamaan dengan surat ini kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan serupa kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Pasca Rekening Diblokir Kejagung, Dua Perusahaan Sawit Tak Lagi Beroperasi

Tag
Share