Jika Ketahuan ke Haji Tanpa Visa Haji, 10 Tahun tak Boleh ke Arab Saudi

ilustrasi-screnshot-

Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024 usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah.

Yaqut mengatakan bahwa visa yang boleh digunakan adalah visa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa muamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," ujar Yaqut.

Sementara itu, Anna meminta kepada warga negara yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah langsung dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:Ingat! Kuota Haji Sudah Terpenuhi, Kemenag: Awas Tertipu Visa Non Haji

Nantinya, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

Diketahui, keberangkatan jemaah haji Indonesia 2024 terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama dijadwalkan berangkat pada 12 Mei 2024.

Sementara, gelombang kedua dijadwalkan pemberangkatannya berlangsung pada 24 Mei 2024.***

 

 

 

Tag
Share