Jika Ketahuan ke Haji Tanpa Visa Haji, 10 Tahun tak Boleh ke Arab Saudi

ilustrasi-screnshot-

KEMENTERIAN Agama Beri Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi jika Tak Pakai Visa Haji.

------------

SANKSI kepada jemaah yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi untuk haji.

Saat ini kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi.

Pada tahun 2024, sebanyak 221.000 jemaah kuota haji Indonesia.

Kemudian, ada pula 20.000 tambahan kuota yang didapatkan.

Demikian, total kuota haji Indonesia 1445 H/2024 Masehi sebanyak 241.000 jemaah.

Selain itu, ada pula risiko lain yang lebih berat dialami jemaah haji apabila tidak menggunakan visa haji yang resmi.

BACA JUGA:Kemenag Kabuaten Bangka Gelar Bimbingan Manasik Haji Bagi 314 Calon Haji

Anna menyampaikan bagi jemaah haji yang kedapatan menggunakan visa haji yang resmi, maka dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

"Selain tidak bisa beribadah haji an adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan," kata Anna dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

"Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," sambungnya.

Oleh karena itu, Anna mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa yang resmi, seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.

Anna juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa resmi haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan