Maskapai Sriwijaya Air Akui: Co-Foundfer Tersangka

Ilustrasi-screnshoot-

"Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," tegasnya di Kejagung, Senin, 29 April 2024. 

Namun Kuntadi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Hendry Lie dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. 

BACA JUGA: Wacana Pengoperasian 5 Smelter Sitaan Kejagung, Lihat Dari Sisi Hukum dan Ekonomi

Sementara itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL) telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Fandi FL ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari yang dimulai pada Jumat 26 April 2024.

''FL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambahnya. 

Penetapan 5 tersangka baru, dan 2 diantaranya dari PT TIN (Tinindo Inter Nusa), ini menjawab menjawab teka-teki selama ini.  

Karena sebelumnya, rata-rata dari pihak smelter yang terjerat adalah direksi --Direktur/Direktur Pelaksana-- hanya PT TIN satu-satunya baru General Manager (GM) yang jadi tersangka yaitu Rosalina.  Pernyataan teranyar Senin, 26 April 2024, dari Kejagung yaitu menetapkan Kembali 5 tersangka baru, dan ternyata 2 yang diumumkan dari PT TIN, yaitu Owner (Penerima Manfaat) Hendri Lie, dan bagian pemasaran Fandi Lingga.***

 

 

Tag
Share