Maskapai Sriwijaya Air Akui: Co-Foundfer Tersangka

Ilustrasi-screnshoot-

MASKAPAI Sriwijaya Air, mengakui kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 menyeret Hendry Lie yang juga pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air.

-----------------------

NAMUN, Maskapai Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan itu termasuk NAM Air tak terpengaruh kasus tersebut.

Hendry Lie adalah salah satu pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air, Hendry Lie.

“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.

“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.

Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.

BACA JUGA:Bos Sriwijaya Hendrie Lie Terseret Kasus Timah, Bentuk 2 Perusahaan Boneka

Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.  Zaidan juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.  Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.  

Tag
Share