Menolak Gratifikasi di Hari Raya

Oleh Des Kurniawan-Dok Pribadi-

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini adalah contah gratifikasi yang tidak boleh diterima :

a. terkait pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat di luar penerimaan yang sah;

b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah;

c. terkait dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;

d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah;

e. dalam proses penerimaan/promosi mutasi pegawai;

f. sebagai ungkapan terimakasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;

g. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ juga pejabat/ pegawai.

Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan kita atau ada ketentuan  yang melarang, maka pemberian tersebut harus ditolak, walaupun kita tidak memintanya. Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya seperti dikirimkan kerumah, diberikan melalui anggota keluarga, atau untuk menjaga hubungan baik antar lembaga, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi.

Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan. Perlindungan dilakukan oleh KPK mulai dari perlindungan kerahasiaan pelapor dan perlindungan dari LPSK atau Institusi yang berwenang.

Adanya ketidaktahuan dan ketidakperdulian dari Pn/PN terhadap penerimaan gratifikasi dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. 

Untuk itu perlu diwujudkan budaya anti gratifikasi dengan cara:  Meningkatkan pemahaman pegawai negeri dan penyelenggaraan negara agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas atau kewenangannya; Mendorong lembaga pemerintahan menciptakan lingkungan yang bersih dari gratifikasi dengan cara menerapakan pengendalian gratifikasi;  Memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak memberi gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara; Mengajak pihak swasta/ penyedia jasa/ pemborong untuk melakukan praktek bisnis yang bersih dari gratifikasi, suap dan uang pelicin; Mendorong ormas/LSM untuk mengawasi pelayanan publik sehingga bebas dari praktek gratifisi dan pungutan liar.

Budaya anti gratifikasi khususnya di hari raya ini diharapkan dapat mengubah perilaku kita agar membiasakan hal yang benar dan bukan membenarkan hal  yang biasa.  Wassalam.(**)

 

Tag
Share