Presiden Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Presiden bersama wapres-antaranews.com-

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(ant)

Tag
Share