Bobol 6 Rumah, Pria Asal Lubuklinggau Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka

Polisi membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang aia lakukan.-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Seorang pria asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum. Pria ini adalah Sisman Efendi alias Ipin (35). Ia merupakan pelau pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu satu bulan ke belakang.

Ipin diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali, Sabtu (2/3) sore. Aksinya telah melakukan  pencurian di enam TKP yang ada di Kecamatan Sungailiat dan Pemali.

Terungkapnya aksi Ipin ketika salah seorang warga Rambak kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dan satu buah handphone merk Samsung. Saat itu pelaku yang belakangan diketahui adalah Ipin masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 dini hari dengan cara melewati jendela samping.

BACA JUGA:DPO Curat Warung di Desa Sempan Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka

BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 10,20 Gram, Tiga Pria Diamankan Polres Bangka

Usai mengambil motor korban di Rambak, Ipin sempat berupaya mengelabui jejaknya dengan mempreteli motor curian tersebut. Ipin lalu berhasil diamankan Tim Kelambit ketika berada di sebuah kontrakan daerah Nangnung Utara Sungailiat.

Selain di Rumbak, Ipin sempat membobol rumah warga di Karya Makmur dan mencuri barang berharga seperti pancing dan speaker Polytron. Ia menyimpan hasil curiannya di sebuah kontrakan Jalan Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti kejahatan Ipin berupaya satu unit sepeda motor, handphone, televisi, speaker aktif, tabung gas 3kg, jam, tas dan lainnnya. Linggis dan palu yang dipakai untuk beraksi juga ikut diamankan.

"Ku sebelum e la enam tahun di Bangka. Baru-baru ini dateng lagi di Bangka sekitar satu bulan. Ku sendiri tiap kali begawe (nyuri)," kata Ipin.

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Dodo Ditangkap Warga

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan di Penagan Ditangkap Polisi, Bermula Cekcok Duit Penjualan Rumah Warisan

Penangkapan Ipin ini telah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani mengatakan saat ini pengakuan pelaku telah beraksi di enam TKP, namun tak menutup kemungkinan terdapat lagi TKP lainnya.

Atas perbuatannya Ipin dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana kurungan lima tahun penjara.(trh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan