DPO Curat Warung di Desa Sempan Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka
Personel Tim Kelambit Polres Bangka saat meringkus DPO Curat -Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Fauzan (50) akhirnya diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Pria yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut buah sawit ini diamankan di salah satu perusahaan perkebunan sawit Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, Fauzan terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 29 April 2023 di warung milik Jarmanto warga Desa Sempan Kecamatan Pemali. Fauzan menunggu di mobil saat dua rekannya beraksi membongkar warung. Fauzan mendapat bagian beberapa barang curian yang kemudian rekannya lebih dahulu diamankan Tim Kelambit.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan di Penagan Ditangkap Polisi, Bermula Cekcok Duit Penjualan Rumah Warisan
Penangkapan Fauzan dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi pada Jumat (23/2). Fauzan diamankan tanpa perlawanan dan tak mengelak pernah ikut rekannya melakukan pencurian.
"Saat ini tersangka (Fauzan) sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan Curat, pasal 363 KUHPidana," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Senin (26/2).
BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Dodo Ditangkap Warga
Tim Kelambit berhasil mengamankan barang bukti berupa produk jualan warung seperti rokok, tabung gas, deterjen, pewangi dan lainnya. Korban saat kejadian ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.(trh)