Simpan Sabu Seberat 10,20 Gram, Tiga Pria Diamankan Polres Bangka

Tiga pria bersama barang bukti sabu siap edar yang diamankan oleh Satresnarkoba Pores Bangka-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT -  Satres Narkoba Polres Bangka meringkus tiga orang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 10,20 gram sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka pada Jumat (1/3).

Ketiga pria tersebut adalah RH (24), SN (22) dan PP (40). Mereka diciduk di belakang Pasar Kite Sungailiat. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pangkalpinang. Polisi menemukan narkotika sabu lainnya di kontrakan Girimaya Kelurahan Bukit Besar, Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga orang pria ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Pasar Kite Sungailiat sering di jadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.

"Saat dari lokasi terdapat dua orang mencurigakan, Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeledahan," kata AKP Zulkarnain, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 450 Ribu, Handika Nekat Edar Sabu

BACA JUGA:Dua Bulan Edar Sabu dan Inex, Alan Diringkus

Ketika digeledah, didapat satu buah kotak rokok berisi lakban warna coklat yang didalamnya terdapat lagi satu buah plastik klip berukuran sedang. Plastik berukuran sedang tersebut  berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Terdapat juga satu buah kotak rokok lainnya berisi tiga buah plastik klip dan kristal putih diduga sabu. Polisi ikut menemukan kantong plastik bening berisi 16 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di kontrakan Girimaya.

 "Modus dari pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara menjual dalam kemasan paket sabu. Atas perbuatannya pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(trh)

BACA JUGA:Punya Sabu 28,26 Gram, Asep Coba Kabur dari Kejaran Polisi, Akhirnya Tertangkap

BACA JUGA:Rapik Miliki Sabu dan Senpi

Tag
Share