Punya Sabu 28,26 Gram, Asep Coba Kabur dari Kejaran Polisi, Akhirnya Tertangkap
Pelaku Asep bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel dari Satresnarkoba Polres Bangka-Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID - Seorang pria SW alias Asep (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bangka. Ia diciduk oleh Tim Satres Narkoba Polres Bangka pada Kamis (8/2). Dari tangan Asep polisi mengamankan narkotika jenis sabu, 28,26 gram.
Asep diamankan dengan barang bukti sabu seberat 26,26 gram ketika berada di Jl.Kusam Lingkungan VI Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno, mengatakan penangkapan Asep berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal informasi tersebut Tim Orion Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sw alias Asep dengan barang bukti narkoba jenis sabu 28,26 gram," sebut Iptu Minarno, Jumat (9/2).
BACA JUGA:Rapik Miliki Sabu dan Senpi
BACA JUGA:Diduga Ilegal Logging, Digagalkan Polsek Payung
Dalam penangkapan ini pelaku Asep berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Namun dengan kesigapan, personel Satres Narkoba berhasil menangkap kembali pelaku Asep.
Dalam aksinya mengedar sabu, Asep melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual dalam kemasan paket. Atas perbuatannya pelaku Asep diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***