Diduga Ilegal Logging, Digagalkan Polsek Payung
--
KORANBABELPOS.ID - Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Payung berhasil gagalkan indikasi adanya Ilegal Logging.
Penggagalan ilegal logging ini terjadi pada Rabu (07/03) di desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kapolsek Payung Iptu Husni mengatakan, ada masyarakat yang melapor bahwa di desa Pangkal Buluh terdapat sejumlah orang yang melakukan perambahan hutan.
BACA JUGA:Warga Pangkalberas Kesal, Tidak Ada Kontribusi Malah Ngotori Minta Tambang Timah Disetop
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami (Polsek -red) langsung menuju lokasi untuk dilakukan pengamanan," ucapnya, Jum'at (09/02).
Disebutkannya, setelah sampai di lokasi tersebut ternyata benar adanya indikasi ilegal logging dengan didapatkan kurang lebih 100 kayu balok dengan ukuran 20 x 20 dan panjang sekitar 4 meter.
Kayu - kayu ini diletakkan di pinggiran sungai Pelempang di areal PT. BSSP tanpa diketahui siapa pemilik Kayu tersebut, serta langsung berkoordinasi dengan Sugeng dari Gugus Muntai Vallas yang menyatakan, berdasarkan titik koordinat bahwa masih masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).
" Pada saat di lokasi tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan Gugus Muntai Vallas dengan mengirimkan titik koordinat dan diketahui bahwa wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan hutan produksi komplek 2 Payung," terangnya.
BACA JUGA:Punya Sabu 28,26 Gram, Asep Coba Kabur dari Kejaran Polisi, Akhirnya Tertangkap
Namun, hanya kayunya saja yang berada di lokasi tidak ditemukannya orang atau oknum yang melakukan perambahan tersebut, akhirnya dengan berkoordinasi bersama Kades Pangkal Buluh serta masyarakat sekitar kayu - kayu tersebut di bawa ke Mapolsek Payung.
"Kita akan lakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perambahan hutan tersebut," pungkasnya. (IM)