Rapik Miliki Sabu dan Senpi

Pelaku Rapik bersama barang bukti senjata api rakitan dan kepemilikan sabu-Reza Hanafi-

SEORANG paruh baya Rapik harus berurusan dengan polisi akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan sepucuk senpi rakitan. Warga Toboali ini diciduk oleh tim subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Jumat siang, (2/2). 

-------------

SAAT diciduk di rumah buruh 49 tahun dekat gang Tower Payak Ubi Toboali, dengan barang bukti sabu 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil. Adapun total dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram. Serta 1 unit timbangan dan handpone.

Kabid Humas  Kombes Jojo Sutarjo mengatakan pelaku  kesehariannya bekerja sebagai buruh harian. Di rumahnya petugas juga  menemukan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm.

"Kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Selanjutnya, tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut," katanya.

"Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," ucapnya.

Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.***

Tag
Share