Guru PPPK dan PNS yang Ditempatkan di Sekolah Swasta: Ini Syarat dan Jangka Waktuya
Ilustrasi guru di kelas--
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Hal tersebut sudah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan waktu bagi guru PPPK dan PNS mengajar di sekolah swasta. Artinya, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang mengajar tidak bisa mengabdi hingga pensiun di sekolah swasta.
"Memang ada batasan waktu guru ASN ditugaskan di sekolah swasta," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani pada 18 Januari lalu.
Jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Jadi, maksimal 8 tahun di sekolah swasta, tetapi bila dalam kurun waktu itu kebutuhan guru pada satuan pendidikannya sudah terpenuhi, maka guru ASN sudah bisa ditarik kembali.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut.
BACA JUGA:Bakal Cair Bulan Juli, Ini Syaratnya Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp300.000 Hingga p500.000
1. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025:
Peraturan ini menjadi dasar bagi redistribusi guru ASN (PNS dan PPPK) ke sekolah swasta.
2. Redistribusi Guru ASN:
Proses penempatan guru PNS dan PPPK ke sekolah swasta berdasarkan kebutuhan guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Syarat Sekolah Swasta:
Sekolah swasta yang ingin menerima guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki izin operasional resmi, terdaftar dalam Dapodik minimal 3 tahun, dan menjalankan kurikulum yang disahkan oleh Kementerian.