Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ini Regulasi Syarat, Pemilihan, dan Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah Menurut Peraturan Terbaru 2025

Ilustrasi mengajar-Canva-

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pengangkatan kepala sekolah. Regulasi tersebut terdapat dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Permendiknas ini ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025.

Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud mulai dari  jenjang taman kanak-kanak hinga jenjang sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. 

Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut, yakni pemetaan kebutuhan kepala sekolah dan penyiapan calon kepala sekolah.

 

Penyiapan calon kepala sekolah dimulai dengan pengusulan bakal calon, seleksi bakal calon, pelatihan bakal calon.  Sementara itu berdasarkan peraturan menteri adapun persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah yakni

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi

dan program studi yang terakreditas.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir.

6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

9. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Kepala sekolah dapat menjabat maksimal dua periode atau 8 (delapan) tahun. Evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan setiap tahun dengan standar minimal predikat "Baik" oleh pihak yang berwenang. **

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan