Guru PPPK dan PNS yang Ditempatkan di Sekolah Swasta: Ini Syarat dan Jangka Waktuya
Ilustrasi guru di kelas--
4. Jangka Waktu Penugasan:
Guru ASN yang diredistribusi ke sekolah swasta memiliki jangka waktu penugasan minimal 4 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali sehingga maksimal 8 tahun.
BACA JUGA:Sudah Daftar Seleksi PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara Cek Pemanggilan
5. Keuntungan Redistribusi:
Kebijakan ini membantu mengurangi beban operasional sekolah karena gaji guru ASN tetap dibayar oleh negara. Selain itu, redistribusi juga dapat membantu memenuhi kebutuhan guru di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.
6. Kriteria Guru PNS dan PPPK:
Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK yang akan diredistribusi ke sekolah swasta, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama, memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik", sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum disiplin sedang/berat, dan tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa/terpidana.
7. Proses Redistribusi:
Redistribusi guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
8. Kembali ke Sekolah Negeri:
Jika kebutuhan guru di sekolah swasta telah terpenuhi, redistribusi guru ASN untuk kembali mengajar di sekolah negeri dapat dilakukan lebih awal dari durasi penugasan.
BACA JUGA:Cara Lapor Diri dan Unggah Berkas Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2025