Bakal Cair Bulan Juli, Ini Syaratnya Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp300.000 Hingga p500.000
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honor. Hal ini dibuktikan dengan meluncurkan program bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan bagi guru honorer.
Pemerintah menjadwalkan program ini mulai disalurkan pada Juli 2025, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026.
Ada sebanyak 310.000 guru honorer di seluruh Indonesia diproyeksikan akan menerima bantuan ini secara langsung ke rekening masing-masing.
BACA JUGA:Babel Butuh Guru Berkualitas Majukan Pendidikan
Artinya tidak semua guru honorer yang dapat bantuan ini. Pemerintaha akan menyeleksi dengan yarat sebagai berikut
Syarat Utama
Guru honorer non-ASN (bukan PNS atau PPPK)
Belum memiliki sertifikasi pendidik
Terdaftar dan terverifikasi dalam sistem Info GTK
Aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial atau tunjangan lain
Memiliki rekening aktif atas nama sendiri untuk menerima transfer langsung
Data penerima bantuan akan disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).