Ada Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo

Ilustrasi-Screenshot-

 

"Penggeledahannya ada yang di Kominfo, yang Merdeka Barat ya," ujar Kasie Pidsus Kejari Jakpus Yon Yuviarso dihubungi Disway, Jumat 14 Maret 2024.

 

Uang hingga tanah bangunan turut disita sebagai barang bukti di kasus tersebut. 

 

Penggeledahan oleh penyidik dilakukan usai Kejaksaan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

 

Di antara barang bukti yang disita seperti dokumen, uang hampir Rp10 miliar, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik.

 

"Nah yang kita ambil, yang kemudian kita sita beberapa dokumen, ada mobil, ada uang, apalagi sertifikat, mungkin juga kalau gak salah bangunan," ujar Yon Yuviarso.  

 

Selanjutya, Kejari Jakpus melalui tim penyidik mulai akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan PDNS di Kominfo, sekarang Komdigi, periode tahun 2020-2024 pada pekan depan.

 

Adapun saksi-saksi akan diperiksa terutama dari pemangku kepentingan yaitu Komdigi, swasta dan lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan