Ada Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo

Ilustrasi-Screenshot-

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat itu kemudian membenarkan PDN telah diserang kelompok hacker Brain Cipher Ransomware.

 

"Data yang terdapat pada PDN telah dienkripsi oleh peretas," ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu 24 Juni 2024 lalu. 

 

Serangan ransomeware hingga berdampak luas bagi publik ini menimbulkan kecurigaan aparat kejaksaan.

 

Khususnya, terkait pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo, sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), periode 2020-2024. Apalagi nilai pengadaan PDNS itu mencapai Rp958 miliar.

 

Diduga, pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai syarat penawaran dalam tender pengadaan PDNS di lingkungan Kominfo. 

 

Sedangkan aparat penegak hukum yang menangani kasus dimaksud saat ini yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

 

Pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.

 

Pengusutan tersebut ditandai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan