Firli Kembali Praperadilan Status Tersangkanya

Firli-Screenshot-

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

 

Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan untuk sidang pertama pada 19 Maret 2025, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

 

Dalam gugatan ini, pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

 

Firli Bahuri sendiri bertindak sebagai pemohon. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepada Firli oleh pihak kepolisian.

 

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membenarkan bahwa gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan terkait status tersangka Firli yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun empat bulan.

 

"Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian Iskandar, Jumat  14 Maret 2025.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan