Upaya KPU Babar Tingkatkan Partisipasi Pemilih PSU

Upaya KPU Babar Tingkatkan Partisipasi Pemilih PSU.-Husni/Babel Pos-
MENTOK- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat berupaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 yang akan digelar pada Sabtu (22/3) di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus. Sebagai langkah awal, KPU telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan sekitar 30 orang dari unsur pemerintah desa setempat, antara lain kepala desa, kepala dusun, pengurus Rukun Tetangga (RT) dan perwakilan warga.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana mengatakan, sosialisasi dan edukasi pemilih ini direncanakan akan digelar sebanyak tiga kali dengan pola pertemuan langsung dengan masyarakat. "Terakhir akan kita gelar pada 17 Maret 2025 atau beberapa hari menjelang pelaksanaan PSU di desa tersebut," ujarnya, Rabu (12/3).
Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan pola pertemuan langsung, KPU Bangka Barat juga melakukan sosialisasi menggunakan spanduk yang mulai dipasang hari ini di delapan lokasi strategis di Desa Sinarmanik.
"Kami juga menggencarkan sosialisasi menggunakan media sosial agar semakin banyak warga pemilih yang memahami pentingnya menggunakan hak pilih pada PSU nanti untuk menentukan pasangan pemimpin daerah," katanya.
Sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bangka Barat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat 2024.
PSU akan dilaksanakan di empat tempat pemungutan suara, yaitu TPS-01, 02, 03 dan 04, di Desa Sinarmanik.
Pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, dari seluruh pemilih tersebut, yang melaksanakan hak pilih di empat TPS sebanyak 1.155 orang (55,5 persen), dari jumlah pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu sebanyak 2.080 orang, ditambah 25 orang pemilih (17 laki-laki dan delapan perempuan) yang terdata pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta satu orang pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat 2024 di empat TPS Desa Sinarmanik merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pelaksanaan PSU di TPS tersebut tetap diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat dengan nomor urut yang sama seperti pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yaitu pasangan nomor urut-1 Sukirman-Bong MIng Ming, nomor urut-2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani. (his)