Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur

Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur.-Istimewa-
Pada konferensi pers, FWLS yang mengenakan rompi oranye diperlihatkan kepada publik melalui media massa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi mengatakan ada satu korban asusila AKBP Fajar. Yakni, anak usia 6 tahun.
"Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Patar.
Dia menyebut bahwa peristiwa amoral itu terjadi di hotel. Saat itu, kata dia, Fajar melakukan pemesanan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F.
"Dan itu disanggupi F untuk mengantar anak tersebut pada 11 Juni 2024, dibayar dengan imbalan 3 juta," jelas dia.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma dicopot dari Kapolres Ngada. Saat diperiksa Propam, Fajar dipatsus sebagai Pamen Yanma Polri.