Tiga Modus Kecurangan MinyaKita

Tiga Modus Kecurangan MinyaKita.-Istimewa-

"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita saat itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan," ucap Mendag.

 

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

 

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentan.

 

Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

 

Terpisah, PT Tunas Agro Indolestari di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita, membantah jika pihaknya mengurangi isi atau volume dari minyak subsidi tersebut.

 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, seperti diberitakan Disway.id, pada Senin, 10 Maret 2025.

 

"Kita di sini timbangan ikuti prosedur ya, enggak mungkin, kita enggak mungkin pakai timbangan 750 sampai 700 mililiter  seperti yang di berita-berita itu kan kita gak seperti itu," tegasnya, Senin (10/3).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan