46 Honorer di Bangka Tengah Diberhentikan

KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberhentikan sebanyak 46 tenaga honorer yang telah mengabdi selama beberapa tahun, karena usia sudah di atas 58 tahun.
"Sebanyak 46 orang kita putuskan kontraknya karena usia dan 43 orang kita alihkan sistem outsourching," kata Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah (BKPSDMD Bangka Tengah Dhani di Koba, Sabtu.
Ia mengatakan, keputusan ini diambil mengacu kepada keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (3).
Dani menjelaskan, pegawai honorer yang terdata di atas 31 Oktober 2023 atau tidak masuk database tidak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu.
"Jadi kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer di bawah 31 Oktober 2023 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini merupakan pengalihan lainnya," ujarnya.
Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) untuk honorer sistem outsourching.
"Jadi gaji mereka tetap dianggarkan untuk honorer non database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ dan untuk Badan Layanan Umum Daerah seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, " ujarnya.
Ia juga berharap, ada peraturan pasti masalah petunjuk teknis (juknis) terkait nasib honorer agar pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan. "Kita sangat memahami situasi dan kondisi mereka, namun pada sisi lain kami wajib mengacu kepada aturan," ujarnya. (ant)