Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua

--

*BPJS Ketenagakerjaan

    PANGKALPINANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
    "Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini dilaksanakan karena ada beberapa aturan yang sebelumnya tidak ada sekarang menjadi ada, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat beberapa waktu lalu.
    Adapun perubahan yang terjadi adalah penambahan ruang lingkup JKK yaitu kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja, di mana pada peraturan Menaker sebelumnya tidak ada. "Kalau dulu pemerkosaan itu hanya berlaku bagi pekerja migran, sekarang dimasukkan ke lingkup perusahaan dalam negeri. Jadi ini adalah perluasan untuk perlindungan tenaga kerja, tetapi harus tetap dibuktikan melalui surat keterangan dari kepolisian, karena pemerkosaan ini ranahnya masuk ke pidana tidak serta merta hanya melibatkan pengawas," katanya.
    Selanjutnya kata Dia, ketentuan pelaporan JKK maksimal harus 2x24 jam, di mana laporan kecelakaan tenaga kerja ini diberikan kewajiban kepada perusahaan untuk melaporkan, karena ada perusahaan yang lupa dan harus terus diingatkan. "Pada Permenaker sebelumnya tidak ada dibunyikan aturan 2x24 jam ini. Sekarang sudah diwajibkan maksimal 2x24 jam pemberi kerja harus melaporkan ke BPJS Ketenagkerjaan dan Disnaker jika terjadi kecelakaan kerja," katanya.
    Menurutnya, pertolongan pertama terhadap kecelakaan kerja akan mempengaruhi hasil akhir dari jaminan kecelakaan kerja tersebut, jadi bukan berarti saat terjadi kecelakaan kerja langsung mengisi data, tetapi diberi waktu 2x24 jam. "Saya yakin waktu itu cukup bagi perusahaan untuk melaporkan terkait kronologis, maupun kondisi korban dan lainnya ke BPJS Ketenagkerjaan. Jadi kami bisa memberikan perlindungan setelah adanya laporan dari pemberi kerja," katanya.
    Selanjutnya aturan tambahan pada Permenaker ini, yaitu dugaan pemberitahuan pelaporan kesimpulan penjaminan kecelakaan kerja, di mana Permenaker sebelumnya tidak ada menjadi ada. Bahwa kesimpulan dugaan penjaminan kecelakaan kerja dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    "Pada Permenaker ini juga ada kesimpulan dugaan penyakit akibat kerja (PAK) dibuat oleh dokter yang merawat atau memeriksa pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS tenaga kerja dan kesehatan, kesimpulan dibuat paling lama 30 hari setelah pelaporan tahap I diterima, jadi penyakit akibat kerja dibuat kesimpulan oleh dokter penasehat provinsi," katanya.
    Maka dari itu, kata Evi, sangat diperlukan laporan di awal guna investasi kronologisnya, karena pihaknya belum bisa menentukan kecelakaan kerja atau tidaknya jika kronologis awalnya belum masuk laporan dari pemberi kerja.
    Sementara Kepala Seksi Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edward mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi Permenaker Nomor 1 tahun 2025 atas perubahan Permenaker No 5 tahun 2021 ini. "Tentunya kami sangat berharap pada kesempatan ini bapak-bapak, ibu-ibu, maupun kawan-kawan dari kabupaten yang mewakili untuk mengimplementasikan apa yang telah menjadi perubahan peraturan sebelumnya. Kami dari pengawas berharap apa yang dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan baik," katanya.
    Pihaknya di bidang pengawasan selama ini telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap tanggung jawabnya untuk mengikutsertakan para tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Menyikapi adanya perubahan peraturan Menteri Tenaga Kerja ini, Edward berharap nanti apa saja yang menjadi poin perubahan dapat disosialisasikan kembali di lapangan, jangan sampai aturan yang sudah dikeluarkan tidak dilaksanakan dengan baik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan