Pengusutan Tipikor Timah Jilid II, Rp 1 T ke Tetian?

Ilustrasi-screnshot-

"Lebih senang kalau tertangkap?" tanya hakim.

"Iya, jadi bisa clear buat saya," jawab Emil.

Emil mengaku baru tahu jika Tetian menggunakan alamat kantin PT Timah sebagai alamat kantor CV Salsabila Utama. Dia mengatakan baru tahu hal itu di persidangan.

"Saya nggak tahu Yang Mulia kalau Salsabila itu menggunakan alamat itu, kecuali pada saat di persidangan ini Yang Mulia," kata Emil.

"Apakah alamat Salsabila itu di salah satu aset PT Timah diketahui oleh Dirut?" tanya hakim.

"Oh tidak Yang Mulia, Dirut pasti juga tidak tahu karena Dirkeu, Dirut tidak meneliti sampai alamat, yang meneliti itu kan yang merekrut itu Yang Mulia, yang seleksi mitranya," jawab Emil.

Sementara itu, dari hasil penelusuran BABELPOS, Tetian Wahyudi memang tidak pernah diperiksa di Kejagung.  Baik sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka.   Status Tetiap disebut sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang), hanya Ketika Namanya mencuat, dan majelis bertanya soal keberadaannya, oleh JPU disebut sebagai DPO?***

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share