Harta Disita, Suami di Penjara, Istri Awi Minta keadilan!

Desi Lie-screnshoot -

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;  Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Minta Pendampingan Hukum

Desi Lie kepada pengacara Andi Kusuma mengaku telah diperlakukan tak adil atas pusaran perkara. Ia ingin harta benda dan kekayaanya yang diperoleh sejak tahun 80-an tak disita jaksa.  Karena tak terkait dengan kasus yang tengah diproses hukum sekarang ini.

"Pada saat rumah kita digerebek oleh penyidik tanggal 6 Desember 2023 sekitar jam 2 siang, suami saya sedang tertidur dikamarnya karena baru pulang kerja dan  penyidik berteriak-teriak Suwito Gunawan harus keluar, setelah masuk kedalam kamar kita mereka langsung membuka lemari-lemari dan menemukan brangkas serta meminta pak Awi membukanya, dikarenakan suami saya tidak mengetahui sama sekali atau memilik kunci atau nomor brangkas tersebut dan meminta saya yang membukanya. Didalam brangkas tersebut terdapat surat-surat dan beberapa keping emas hasil dari usaha yang dilakukan sejak awal menikah dan pak Awi sendiri tidak pernah mengetahui apa yang saya simpan didalam tersebut," ungkapnya.

Desi Lie katakan setelah membongkar lemari di dalam kamar mereka pindah keruang tamu dan mengambil semua surat-surat dan harta benda yang ditemukan dengan dalih semua yang berhubungan dengan smelter akan mereka rampas atau disita, padahal surat dan barang yang mereka ambil tidak ada hubungannya dengan smelter milik suaminya

"Apa yang ada di dalam berangkas baik itu surat-surat dan barang-barang tidak ada hubungannya dengan smelter, semua itu didapatkan dari usaha yang ia lakukan atas penyewan ruko dan juga hasil cafe yang dia kelola sejak tahun 2015 dan hasil kerja keras saya dan suami yang dikumpulkan sejak menikah pada tahun 1989 lalu," ucapnya.

Walaupun deraian air mata jatuh, tapi Desi Lie masih tetap tegar menceritakan kronologis kejadian saat terjadi pengerbakkan dirumahnya, semua aset-aset yang ada didalam rumah walaupun tidak ada hubungannya dengan smelter yang dimiliki oleh suaminya, tapi tetap disita karena atas perintah dari pimpinan yang ada dipusat.

"Semua surat-surat yang ditemukan dalam rumah walaupun tidak ada hubungannya, mereka bawa atau disita karena intruksi dari pusat. Saat itu saya berpesan kepada penyidik tidak yang saya tidak tahu dari mana, "Bapak saya tidak tahu apa kalian lakukan, kalau memang melakukan kesalahan tetap disalahkan, tetapi jika tidak melakukan kesalahan jangan dipaksakan," ujarnya.

Walaupun Desi Lie telah menyebutkan bahwa apa yang mereka ambil atau sita sebanyak satu tas, itu hasil usaha bersama yang mereka kumpulkan dibawah tahun 2009 dan sebagai seorang istri, dirinya tidak pernah diam dan berkerja sebagai kontraktor di PT Koba Tin bersama sang suami.

"Selama menikah 35 tahun, suami saya juga sudah berkerja di Koba Tin sejak tahun 1979 dari masih dimiliki oleh Australia Jon Peter hingga Malaysia, kami tidak lagi menjadi perkerja kontruksi dab pengadaan barang dan jasa yang kami miliki atas nama PT. Prima Panca Karya. Pada tahun 1993 kami juga pernah menjadi mitra PT Timah untuk kegiatan pertambangan darat dan kontraktor membangun DOK dipulau Kundur, selama berkerja suami saya berkelakuan baik makanya selalu dipakai oleh PT Koba Tin dan PT Timah," ceritanya seraya mengingat masa dulu. 

Selanjutnya Desi Lie menyebutkan saat suaminya mengetahui ada lowongan perkerjaan di PT Timah tentang adanya sewa menyewa alat peleburan timah, dirinya meminta direktur MB. Gunawan untuk menanyakan hal tersebut kepada PT Timah, ketika hal tersebut benar maka diminta kepada pihak PT Timah melalui staf-stafnya apakah smelter PT Stanindo Inti Perkasa layak atau tidak untuk berkerja dengan PT Timah.

"Ketika banyak pengusaha dari luar yang tidak tahu tentang timah membuka usaha pertimahan, suami saya (Suwito Gunawan,red) yang lahir dan besar di Bangka merasa terpanggil untuk membuka usaha dibidang pertimahan serta menciptakan lapangan perkerjaan bagi masyarakat dan untuk pembangunan di pulau bangka. Awal mulai adanya permasalahan pada tahun 2019, saat mengajukan rancangan kerja anggaran biaya (RKAB) ada satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu CPI, karena perusahan kami belum mempunya CPI jadi tidak bisa berkerja, disaat bersamaan PT Timah membuka lowongan kerjasama sewa menyewa alat peleburan timah smelter swasta melalui direktur PT SIP MB Gunawan mengecek informasi tersebut ke PT Timah. Setelah dicek perizinan dan kelayakan smelter PT. SIP ternyata peralatan smelter ipernes yang baru dibangun 2013 dan perizinannya lengkap juga memiliki ISO selanjutnya dibuatkan penawaran kerjasama ke PT Timah, pada tanggal 5 Oktober 2018 dikeluarkan izin yang ditandatangani oleh Direktur PT Timah Reza Pahlevi." 

Ia juga menjelaskan mengapa sang suami Suwito Gunawan menerima tawaran kerjasama dengan PT Timah karena menimbang dan mengingat banyak karyawan di smelter yang usianya 30-40 tahun menjadi pertimbangan menerima tawaran kerjasama PT Timah dan meminta pak MB. Gunawan menghitung apakah nilai harga dan syarat yang berberikan PT Timah sesuai atau tidak jika diprodoksi PT SIP.

"Saat itu dalam kontraknya  PT Timah meminta kepada smelter kami memproduksi timah balok 93% (persen) agar bisa dicetak ulang dengan lebel merek mereka dan sisa peleburan 98 persen semuanya dikembalikan ke PT Timah," pungkasnya.***

Tag
Share