Harta Disita, Suami di Penjara, Istri Awi Minta keadilan!

Desi Lie-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.-  Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah itu saja tidak cukup untuk menggambarkan apa yang tengah menimpa Desi Lie istri terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan keluarganya saat ini.  

Bagaimana tidak, Awi yang sudah ditahan sejak awal tahun 2024 dan barusan divonis pula 8 tahun penjara serta denda dan uang pengganti mencapai triliunan, kini bakal menghadapi pula perkara korporasi.  Dimana perusahaan milik pria kelahiran Bangka itu men jadi tersangka korporasi Bersama 4 semelter lainnya.

Dari sinilah sang istri yang selama ini lebih banyak memilih diam dan bungkam akhirnya turun tangan membela hak-haknya.  Desi Lie merasa sudah diperlakukan tidak adil.   Bahkan untuk kepentingan hukumnya, Desi Lie sudah menghubungi Pengacara Andi Kusuma.

Andi Kusumah sendiri yang dihubungi BABELPOS menyatakan, benar sudah didatangi Desi Lie istri dari Awi. Desi Lie telah menemuinya guna memperoleh pendampingan hukum atas persoalan hukum yang sedang membelitnya. Tak lain atas persoalan hukum perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu.

Terlebih saat ini -setelah usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat- Kejaksaan Agung melanjutkan lagi penyidikan Rp 300 triliun itu dengan menetapkan tersangka baru yakni 5 korporasi atau smelter, termasuk milik Awi.  Berikut 5 Smelter yang dijadikan tersangka:

1) Tersangka PT Refined Bangka Tin (PT RBT) 

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

2) Tersangka PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) 

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

3) Tersangka PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;  Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

4) Tersangka PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) 

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

5) Tersangka CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)

Tag
Share