Putusan MK Membuat Peluang Bagi PKB untuk Loloskan Kader jadi Calon Presiden

Muhaimin Iskandar-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold membuka peluang bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengajukan kadernya menjadi calon presiden (capres).

"Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, sebagaimana dikutip ari ANATRANEWS. 

Cak Imin mengatakan bahwa keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Dia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut, mengingat itu merupakan putusan penting.

BACA JUGA: Mahfud MD: Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati

Menyadur ANTARA, mengenai peluang Cak Imin untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.

"Masih panjang, masih lama," pungkas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pedomani Putusan MK

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.(ant)

BACA JUGA:Resmi, PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

Tag
Share