Satresnarkoba Polresta Tangkap Kurir 14,275 Kilogram Ganja

--

PANGKALPINANG - Mengawali tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir ganja. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 24,275 kilogram.

Tersangka diketahui bernama Ibnu Firdaus alias Benu (29), warga Jalan Masjid Jamik Gang Kakao RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dia ditangkap pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB dikediamannya yang berada di Jalan Gerunggang RT 008 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. "Alhamdulillah di awal tahun 2025, kita awali dengan tangkapan kurir ganja dengan barang bukti 14,275 kilogram. Kita akan terus berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Jumat (3/1/2025).

Raden mengungkapkan, penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dilapangan, kata dia, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka dikediamannya yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. "Saat kita geledah, kita temukan barang bukti ganja sebanyak dua bungkus yang disimpan di plastik kresek warna hitam," tegas Raden.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dilanjutkan Raden, tersangka mengaku ada menyimpan ganja lainnya di hutan di depan rumahnya. Saat ditelusuri, ditemukan dua buah tas ukuran besar warna hijau tua yang didalamnya berisikan 14 paket ganja ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat dan dua bungkus ganja ukuran besar. "Semua ganja itu diakui tersangka adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Raden.

Namun saat diinterogasi lebih lanjut, tambah Raden, tersangka mengaku bahwa dirinya hanya kurir, yang mana barang tersebut didapatkan dari seorang bandar yang bernama Damai (DPO). Lanjut Raden, ganja tersebut sudah diperoleh tersangka sejak 2 Oktober 2024 lalu. "Jadi tersangka ini dapat upah Rp1 juta per paket. Saat kita tanya asal usul barang, tersangka hanya mengaku sebatas kurir, yang mana profesi itu sudah digelutinya sejak Mei 2024 lalu. Nah, saat melempar pun sesuai intruksi saudara Damai, yang wilayah lemparnya seputaran Kace," pungkas Raden.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share