JPU Sorot Soal Ketidakberesan RKAB

Ketiga Terdakwa Usai Sidang. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA -  Tim JPU  yang dikomando Teuku Rahmatsyah dalam dakwaan perdana memaparkan peran dari terdakwa Supianto  mantan plt. Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) 2020 dalam pusaran perkara korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015 s/d 2022, yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.  

Di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tim JPU di hadapan majelis hakim  yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan  Sukartono, mengungkap bahwa  RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja) yang diterbitkanya yakni PT Refined Bangka Tin, PT  Menara Cipta Mulia yakni  afiliasi CV Venus Inti Perkasa.    

BACA JUGA:Tinggal Hendri Lie Bersaudara Belum Sidang, Senin Sidang Supianto, Alwin, Bambang

Namun bagi pihak JPU produk RKAB tersebut  melawan hukum, karena  isinya tidak benar.   

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” dakwaan JPU.  

Selaku Plt Supianto dinilai  secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB. 

Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT  Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah,  selaku pemegang IUP sehingga PT Timah,  seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri.

BACA JUGA:Sidang 3 Terdakwa Tipikor Timah Supianto Cs Dimulai

Sementara terkait dengan revisi RKAB PT Timah yang disetujui  ternyata disebutkan JPU  masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan studi kelayakan. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. Yakni berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Terdakwa Supianto dan  Bambang Gatot Ariyono disebutkan  tidak melakukan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Sehingga mengakibatkan adanya kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah,  yang dilakukan oleh 5 smelter dan perusahaan bonekanya.***

Tag
Share