JPU Sorot Soal Ketidakberesan RKAB
Ketiga Terdakwa Usai Sidang. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Tim JPU yang dikomando Teuku Rahmatsyah dalam dakwaan perdana memaparkan peran dari terdakwa Supianto mantan plt. Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) 2020 dalam pusaran perkara korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015 s/d 2022, yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkap bahwa RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja) yang diterbitkanya yakni PT Refined Bangka Tin, PT Menara Cipta Mulia yakni afiliasi CV Venus Inti Perkasa.
BACA JUGA:Tinggal Hendri Lie Bersaudara Belum Sidang, Senin Sidang Supianto, Alwin, Bambang
Namun bagi pihak JPU produk RKAB tersebut melawan hukum, karena isinya tidak benar.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” dakwaan JPU.
Selaku Plt Supianto dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB.
Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah, selaku pemegang IUP sehingga PT Timah, seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri.
BACA JUGA:Sidang 3 Terdakwa Tipikor Timah Supianto Cs Dimulai
Sementara terkait dengan revisi RKAB PT Timah yang disetujui ternyata disebutkan JPU masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan studi kelayakan. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. Yakni berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Terdakwa Supianto dan Bambang Gatot Ariyono disebutkan tidak melakukan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Sehingga mengakibatkan adanya kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah, yang dilakukan oleh 5 smelter dan perusahaan bonekanya.***