Tinggal Hendri Lie Bersaudara Belum Sidang, Senin Sidang Supianto, Alwin, Bambang
Supianto, Alwin Albar, Bambang Gatot Arion-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Senin, 30 Desember 2024, dimulai persidangan untuk 3 terdakwa dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022. Mereka adalah:
1) Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (Babel) Supianto,
2) Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar,
3) Eks Dirjend Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Arion.
Dengan agenda penbacaan dakwaan ini, berarti hanya tinggal 2 tersangka yang belum disidang di tahun 2024 ini, yaitu hendri Lie dan adiknya Fandi Lingga.
Dari website sistem informasi penelusuran perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memang baru 3 terdakwa dijadwalkan sidang pembacaan Senin, 30 Desember 2024. Tertuang nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Adapun nomor surat pelimpahanB-9171/M.1.14/Ft.1/12/2024 dengan jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama. Sidang sendiri dijadwalkan di ruang Wirjono Projodikoro.
Dengan pembacaan dakwaan terhadap 3 terdakwa ini, berarti Senin, 30 Desember 204 dalam kasus yang sama ada juga sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa, masing-masing:
1) Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra,
3) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan,
4) Direktur Money Changer PT QSE Helena Lim.***